Kota Sendawar – Kasus Enam Terduga Narkotika. Kasus enam orang tak terduga penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), yang sebelumnya ditangkap oleh Unit Intel Kodim 0912 dan Badan Intelejen Negara (BIN) serta telah diserahkan ke Polres Kubar, resmi diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim untuk dilakukan asesmen dan proses hukum lebih lanjut
Pelimpahan kasus ini disampaikan Wakapolres Kubar, Kompol Subari, dalam konferensi pers yang dihadiri Dandim 0912 Kubar, Letkol Inf. Doni Fransisco, Sekretaris BNK Kubar, Jamidi, Ketua Presedium Dewan Adat (PDA), Yurang, serta jajaran Polres dan Kodim 0912 di Mapolres Kutai Barat, Sabtu (22/11/2025).
“Untuk enam korban yang dilindungi narkotika ini, sudah kami limpahkan ke BNK dan selanjutnya dikirim ke BNN Provinsi untuk dilakukan asesmen. Kami dengan tegas akan menindak semua pelaku tindak pidana, khususnya narkotika. Tidak ada ampun di Kutai Barat,” kata Kompol Subari.
Baca Juga : Polres Kutai Barat Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kampung Suakong

Pelimpahan kasus ini, lanjut Subari, dilakukan karena overdosis narkotika tersebut terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan Polres Kubar.
Dengan dilimpahkan ke BNNP Kaltim, proses asesmen hingga penentuan dan penanganan proses hukumnya sepenuhnya menjadi kewenangan BNN Provinsi.
“Berdasarkan hasil tes urine, semuanya positif menggunakan narkoba,” ujarnya.
Atas pengungkapan kasus tersebut oleh Kodim 0912 Kubar, ia menyampaikan apresiasi atas dukungan TNI kepada kepolisian dalam pemberantasan peredaran dan perlindungan narkotika di Bumi Tanaa Purai Ngerimaan.
Sementara itu, Sekretaris BNK Kubar, Jamidi, menjelaskan bahwa barang bukti dan pemberkasan untuk menyerahkan para prototipe narkotika ini telah diselesaikan, dan telah dikomunikasikan dengan BNNP Kaltim untuk asesmen dan proses hukum selanjutnya.
“Hari ini akan kita bawa langsung. Jadi nanti BNNP yang menentukan status para tak terduga pengguna narkotika ini. Apakah mereka termasuk pengguna, pecandu, atau pelaku peredaran darah, semuanya akan ditetapkan oleh BNN Provinsi,” kata Jamidi.
Dalam kesempatan yang sama, Dandim 0912 Kubar, Letkol Inf. Doni Fransisco, menegaskan bahwa sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto, tersedia kesiapan bersinergi mendukung kepolisian dan instansi terkait lainnya dalam menjaga keamanan wilayah, termasuk mencegah penyelundupan, perjudian online, serta anggota peredaran dan perlindungan narkotika.
“Kami berharap akan ada langkah-langkah selanjutnya, karena kita perlu adanya kebersamaan dalam mengungkap hal-hal yang berkaitan dengan sindikat narkoba,” ujar Dandim.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada BNK, PDA, dan jajaran TNI termasuk TNI AU yang hadir pada kesempatan tersebut, dengan harapan adanya komitmen bersama dalam anggota peredaran dan dukungan narkotika demi menjaga generasi emas Kutai Barat.
“Kita harus sama-sama. Sempekat bersama kita pasti bisa. Kita dukung program Bapak Presiden dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045,” ucapnya.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Intel Kodim 0912 Kubar bersama BIN di wilayah Kecamatan Barong Tongkok pada Rabu (19/11/2025) malam. Enam orang yang diduga terlibat narkotika yang terlibat yakni FNJ (30), JS (42), DI (31), OMG (33), AF (30), dan MS (27).
Barang bukti yang tersedia antara lain alat isap sabu, 49 paket kecil dan satu paket besar sabu siap edar, timbangan digital, uang tunai, klip plastik, serta amplop kecil yang digunakan untuk aktivitas transaksi.















