Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Brimo Brimo Brimo Brimo

7,3 Juta Peserta JKN PBI Dinonaktifkan, Ini Syarat Agar Bisa Diaktifkan Lagi

Peserta JKN PBI Dinonaktifkan? Begini Syarat dan Cara Aktifkan Kembali

Pemerintah Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta PBI JKN, Ini Prosedur Reaktivasi  dan Dampaknya – BANYUMASEKSPRES.ID
7,3 Juta Peserta JKN PBI Dinonaktifkan, Ini Syarat Agar Bisa Diaktifkan Lagi

iNews Sendawar – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan masih berpeluang mengaktifkan kembali kepesertaannya. Penonaktifan yang berlaku sejak Mei 2025 ini menyasar sekitar 7,3 juta peserta, sesuai regulasi baru pemerintah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pengaktifan kembali bisa dilakukan, asalkan peserta memenuhi kriteria tertentu. Hal ini diatur sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

“Ada tiga syarat utama. Pertama, peserta tersebut memang tercatat sebagai PBI yang dinonaktifkan pada Mei 2025. Kedua, hasil verifikasi menunjukkan peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta dalam kondisi medis darurat atau mengidap penyakit kronis,” kata Rizzky, Senin (23/6/2025).

Untuk mengaktifkan kembali statusnya, peserta dapat mengajukan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan ke Dinas Sosial (Dinsos) di daerah masing-masing. Dinsos kemudian akan mengusulkan nama-nama tersebut ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk proses verifikasi.

Setelah data diverifikasi dan dinyatakan layak, Kemensos akan menyampaikan hasilnya ke BPJS Kesehatan untuk proses reaktivasi. Status kepesertaan peserta yang lolos akan kembali aktif dan bisa digunakan untuk mengakses layanan kesehatan seperti biasa.

Baca Juga : Program MBG Telah Menyerap 72 Ribu Tenaga Kerja

Perubahan Sistem Rujukan Data Sebabkan Penonaktifan Massal Peserta PBI

Penonaktifan massal ini dilakukan akibat perubahan sistem rujukan data. Jika sebelumnya basis data peserta PBI menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar lebih akurat dan tepat sasaran.

“Pemutakhiran data ini penting agar bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak. Tapi tentu tetap ada mekanisme pengaduan atau pengajuan ulang untuk yang terdampak,” jelas Rizzky.

Bagi peserta yang ingin mengetahui status kepesertaannya, BPJS Kesehatan menyediakan layanan pengecekan lewat aplikasi Mobile JKN, layanan daring PANDAWA, dan Care Center 165. Peserta juga dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat.

Khusus peserta yang sedang dirawat dan status JKN-nya mendadak dinonaktifkan, BPJS menyiagakan petugas BPJS SATU! di rumah sakit untuk memberi pendampingan dan solusi cepat.

“Peserta jangan panik. Selama memenuhi syarat, status bisa aktif kembali dan layanan tetap bisa diakses,” tegas Rizzky.

Dengan prosedur yang makin terbuka dan transparan, masyarakat diharapkan proaktif memperbarui datanya agar tidak terdampak penonaktifan di masa mendatang.

Brimo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *